Bagikan. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. penetapan. Pemilihan Kepala Desa berdasarkan Hasil Rapat. Pasal 42 berbunyi: (1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa b. Web11. Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petun juk Teknis Tata Cara Pemilihan Lurah Secara Elektronik ; Mengingat : 1. menetapkan tata cara pelaksanaan Pilkades Antar Waktu baik secara musyawarah mufakat maupun pemungutan suara; i. Terdiri dari 9 Bab, 81 Pasal. Sururi. Seperti yang telah diatur dalam Undang -Undang tentang Desa bahwa Pilkades. pemilihan kepala desa kepada Ketua Panitia Pemilihan di kabupaten. desa yang terletak di Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur, yang menyelenggarakan Pilkades pada 22 Juni 2013 lalu. Pemilihan Kepala Desa dilaku kan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. persiapan; b. SRM); 2. bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk. GARUT - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2023 tingkat Kabupaten Garut, mulai melakukan sosialisasi Pilkades ke desa-desa yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi di tingkat desa ini. Salah satu prinsip dasar pengaturan pilkades adalah demokrasi secara langsung,. 4 dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2017 Nomor 20, Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 159); 12. Juli Hantoro. bergelombang. Rujukan hukum yang dapat digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 20 Penyaringan bakal Calon Kepala Desa (penyampaian visi misi dan wawancara Bakal Calon Kepala Desa) 4. PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAJENE, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa perihal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di kabupaten, maka perlu menetapkan Peraturan DaerahPemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Kampar adalah desa pulau gadang dimana desa ini terletak di Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau. BAB III PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (Pasal 4 Perda 5/2021+Mulok) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan. See full list on organisasi. CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, mengatakan pemanggilan sejumlah kepala desa di tahun pemilihan umum. (Prambudi: 2013)Sardjana Orba Manullang, Megasuciati Wardani, Sitti Nur Alam dan Sri Sudono Saliro, Pemilihan Kepala Desa Serentak 2019 di Indonesia: Implementasi dan Tantangan 232 Keberagaman karakteristik dan. DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Jika terjadi kekosongan jabatan maka bupati/walikota menunjuk pejabat kepala desa yang berasal. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Reporter. a. 5. Panitia pemilihan Kepala Desa di desa adalah panitia yang dibentu k BPD untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa. 8. (2) Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten. Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TEMANGGUNG Menimbang : a. Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Penyelesaiaan Sengketa Pemilihan Kepala Desa; c. 2021. 13. Jenis. Berikut ini, beberapa syarat calon kepala desa 2022 yang perlu anda ketahui dan wajib dipenuhi…. 5. Pada tanggal 14 Januari 2023, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yang memiliki Desa yakni Surat Mendagri Nomor 100. 11. 3. Dalam pasal 202 Undang – Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa : Pemerintah Desa terdiri atas kepala Desa dan perangkat Desa. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa; Mengingat : 1. Dengan prinsip pemilihan yang dilakukan secara langsung, umum, 2. Paragraf 2 Persiapan Pasal 6 Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi kegiatan. Pemilihan Kepala Desa serentak:; b. Posisi kepala desa yang strategis mendorong proses pemilihan kepala desa menjadi ajang kontestasi yang acapkali diwarnai oleh. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa selanjutnya discbut Pemilihan Kades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kades yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 5. Setiap kegiatan penyelenggaraan pemilihan, baik Pemilu, Pileg, Pilkada, maupun Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diperlukan adanya tahapan penyelenggaraan. d. 7. pemilihan Kepala Desa dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. co. berdasarkan laporan. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untukTENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MURUNG RAYA, Menimbang : a. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah danWeb10. Kepala desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kepala desa dipilih langsung melalui pemilihan kepala desa (PILKADES) oleh penduduk desa setempat”. Lombok Timur banjarsaripemdes2019@gmail. Pemilihan Kepala Desa adalah pemilihan Kepala Desa serentak dan pemilihan kepala melalui musyawarah desa. bahwa berda sarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan K epala Desa Antarwaktu ; Mengingat : 1. Panitia Pemilihan Kepala Desa antar walctu yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pasal 7 huruf b dan Pasal 8 Permendagri No. 15. memproses pemilihan penetapan dan memperhatikan kepala desa sesuai peraturan yang berlaku; 6. TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TEMANGGUNG Menimbang : a. Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 31 telah menyebutkan bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak diseluruh kabupaten/kota dimana Pemerintah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara 3. Tata cara Pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah. Pasal 5 (1) Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. Pemilihan kepala desa merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan. Disaat sebelum dan sesudah terjadinya Pemilihan Kepala desa berlangsung keadaan yang terjadi cukup kondusif, seperti yang diketahui masyarakat Desa Tanjung Muara sangat menyambut kegiatan Pemilhan Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Partisipasi politik dijelaskan oleh Wardhani (2018;5) iyalah serangkaian kegiatan14. 3 Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa PRAYUNGAN Tahun 2022 8. untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu. Pasal 3 Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada Hari yang sama di seluruh Desa di daerah. Pemilihan Kepala Desa selanjutnya discbut Pemilihan Kades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kades yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintaha desa. Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a (ada yang berhalangan tetap/ditetapkan sebagai Calon/ mempunyai hubungan kekeluargaan sebagai orang tua. Webrencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 10. Format Surat Lamaran Calon Kepala Desa . Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desamelindungi kepentingan masyarakat desa (Sosialismanto, 2001:191). (Lebih lanjut LIHAT artikel: Pilkades Adalah ). Panitia pemilihan Kepala Oesa Tingkat Oesa yang selanjutnya disebut Panitia pemilihan Tingkat Oesa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPO untukWebTATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TEMANGGUNG, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa; 4. 6 Tahun 2014 yang menentukan bahwa: (1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa. Kini, dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”). b. menetapkan tata tertib kampanye; i. Glosarium. C-2-bahwa dengan perkembangan situasi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 dan adanya perkembangan kebijakan Pemerintah, maka Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2O2l tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Vints Disease 2019 perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan. Dalam peneli-tian Sadu Wasistiono (1993) Pemilihan kepala desa tidak dapat dilepas-kan dari perkembangan dinamika politik yang terjadi di desa. Dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila kepala Desa. Beranda. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf b angka 10 diubah. 53 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. 12. menetapkan tata cara pelaksanaan Pilkades Antar Waktu baik secara musyawarah mufakat maupun pemungutan suara; i. Demak- Pemilihan kepala desa serentak di wilayah kabupaten Demak sudah memasuki tahapan Penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa. bahawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 24 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KABUPATEN MUARA ENIM. PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MOJOKERTO,. Web(1) Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dilakukan denga cara : a. pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Terdaftar sebagai penduduk Desa yang bersangkutan. Penetapan Calon Kepala Desa yang memenuhi syarat. BAB III PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah daerah. 13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pembahasan tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 68 sempat muncul dalam dua kali Raker Pansus RUU Desa. 3. 15. Di wilayah Provinsi Jawa Barat, sebanyak 1. 11. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akibat diberhentikannya seorang Kepala Desa dalam masa jabatan. Belum Tersedia. Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Paragraf 1 Tahapan Pemilihan Kepala Desa Pasal 5 Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a. Penandatanganan Catatan Pembukaan Kotak Suara, Identifikasi Jenis Dokumen untuk Pelaksanaan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara; 3. Bahwa Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a. Analisis Strategi Politik Calon Kepala Desa Incumbent dalam Menghadapi Pemilihan Kepala Desa di Desa Balong Tahun 2019. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 8 Ibrahim, Johnny. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PASER, Menimbang : a. Kompasiana adalah platform blog. bahwa tata cara pemilihan kepala desa dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Kepala Desa sebelum-sebelumnya. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan kepala desa melalui proses yang dilakukan sendiri oleh desa yang akan menghasilkan Kepala desa yang memiliki legitimasi yang kuat yang. (3) Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan masyarakat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Konsiderans Menimbang: bahPoint 1 : Bahwa saat ini calon kepala desa dapat berasal dari luar desa atau tidak harus berdomisi di desa setempat. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun. menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa; Mengingat : 1. Namun Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan. 11. 5/244/SJ hal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akibat diberhentikannya seorang Kepala Desa dalam masa jabatan. Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD. 12. Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa mengumumkan jumlah Hak Pilih PemilihanPelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa; b. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selama ini, terkait dengan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Gresik didasarkan dan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah-Desa . Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa. Mekanisme Pengambilan Keputusan BPD. Pemilihan kepala desa dan penyelesaiannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keputusan Bupati/Walikota untuk menyelesaikan pemilihan kepala desa, sedangkan jabatan Bupati. E. Penjelasan 11. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya menipakan wakil daridilaksanakan kebijakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai pengisian jabatan Kepala Desa yang berhenti dan diberhentikan sebelum habis masa jabatan. 200. 27. Tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa menyampaikan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepad BPD; (3). Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Pasal 161 Dalam hal calon Kepala Desa tidak puas atas hasil pemilihan Kepala Desa, dapat mengajukan keberatan kepada Bupati paling lama 3 x 24. 9. Penetapan tata cara kampanye dan penerapan sanksi. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Webdalam memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa. Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Keapla Desa dan Perangkat Desa; b. 7 Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto. sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah menikah;TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BANJAR, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara. 12. Masa jabatan Kepala Desa yakni enam tahun dan dapat menjabat kembali. 15. Pemilihan Kepala Desa secara serentak adalah pemilihan kepala Desa yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan jumlah Desa. pdf. Pilkades juga merupakan bentuk praktik demokrasi yang ada di desa. bahwa untuk menjamin tercapainya tujuan pengaturan desa sebagaimana termaktub dalam Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu diselenggarakan pemilihan kepala desa sebagai sarana perwujudan Demi tetap terselenggaranya fungsi Pemerintahan Desa dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, sisa masa jabatan Kepala Desa yang ditinggalkan karena (i) meninggal dunia, (ii) permintaan sendiri/mengundurkan diri, atau (iii) diberhentikan, maka harus dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Langsung adalah Pemilihan langsung Calon anggota BPD oleh masyarakat yang mempunyai Hak Pilih. Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) serentak pasti melibatkan massa yang banyak, baik dari desa itu sendiri maupun dari desa tetangga, atau setidaknya masyarakat yang menonton. sumber daya kekuasaan oleh para calon kepala Desa dalam pemilihan langsung. Memperlakukan semua Calon Kepala Desa secara netral; b. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1. 5. Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; Mengingat : 1. MUH. Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan; (2). Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tujuan penelitian untuk mengetahui partisipasi politik dan perilaku politik pemilih pemula dalammenentukan pilihan politiknya pada Pemilihan Kepala Desa serta untuk mengetahui faktor pendukung dalam pilihan politik pemilih pemula. Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa; b. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. membuat berita acara pemilihan Kepala Desa; k.